teks

Selamat Datang di Mitrakerjasmk.blogspot.com sebagai media informasi dan belajar bersama

Saturday 8 March 2014

Menghindari pergaulan bebas dan zina


Bab 5
Larangan pergaulan bebas dan Zina

Istilah pergaulan bebas terdiri atas dua kata, yaitu pergaulan yang berarti perihal bergaul atau bermasyarakat dan bebas yang berarti tidak terkendali. Jadi pengertian pergaulan bebas adalah sebuah proses pergaulan atau pertemanan yang tanpa batas atau sekat. Adapun yang di maksud di sini adalah pergaulan antara lawan jenis, yaitu antara laki-laki dan perempuan, baik tua maupuun muda yang tidak ada hubungan mahram.
Sebuah pergaulan yang sehat tentunya harus mengindahkan etika dan akhlak serta rambu-rambu agama. Apabila nilai-nilai ini sudah tidak diindahkan lagi, sudah termasuk dalam kategori pergaulan bebas. Sebagia contoh adalah seorang anak laki-laki dan perempuan yang berduaan di tempat yang sunyi melakukan perbuatan yang seharunya hanya pantas dilakukan oleh suami istri. Hal ini sudah termasuk kedalam pergaulan bebas yang sangat terlarang didalam ajaran islam.
Menurut fikih pengertian zina adalah masuknya hasyafah (penetrasi penis atau ujung zakar) ikedalam vagina tanpa melalui nikah yang sah, bukan karena kepemilikan budak atua subhat. Pengertian zina menurut ilmu fikih ini mencakup semua orang , baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Berbeda dengan pengertian menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 284 yang dimaksud zina adalah persetubuhan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya”. Dengan demikian, perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang belum menikah tidak dianggap sebagai zina sehingga tidak akan mendapatkan sanksi.
Sebenarnya pengertian zina dapat diperluas lagi cakupannya karena setiap anggota tubuh bisa melakukan zina, mata bisa bezina, begitupun dengan tangan dan mulut. Contoh perbuatan yang termasuk zina tangan adalah onani atau masturbasi, pelaku zina tangan ini tidak sampai mendapat had (hukuman) rajam atau dera, tapi mendapat dosa apabila tidak segera bertaubat.

A.      Mari Membaca QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan QS. An-Nur (24) ayat 2
Ayat – ayat berikut ini berisi pesan-pesan mulia tentang larangan pergaulan bebas dan menjauhi perbuatan zina. Bacalah dengan tartil ayat-ayat di bawah ini !

1.      QS. Al-Isra’ (17) ayat 32

2.       QS. An-Nur (24) ayat 2




B.       Mengartikan QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan QS.An-Nur (24) ayat 2

1.      Arti Perkata dan Terjemah Al-Isra’ (17) ayat 32


























Terjemah :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)


2.      Arti Perkata dan Terjemah QS.An-Nur (24) ayat 2


 


 










dan hendaklah menyaksikan
 






 





















Terjemah :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2)


C.      Mari Memahami Pesan-Pesan Mulia Dalam Ayat Al-Qur’an
1.      QS. Al-Isra’ (17) ayat 32

Secara umum QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan sebagai berikut :
a.       Larangan mendekati zina
b.      Zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk

Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah SAW telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan tanda-tanda datangnya kiamat :


 









Artinya : “Dari Qatadah telah mengabarkan kepada kami (bahwa) Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda: "diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki." (HR Bukhari)

Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam  QS Al-Isra’ ayat 32 bahwa zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, tercela, dan buruk. Tegas sekali Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah juga melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Rasulullah SAW menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana diuraikan dalam hadis berikut ini :

Artinya : “Dari Abu Hurairah ra. dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR. Muslim)
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
(1)   Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya dimasyarakat. Bahkan pezina juga disebut sebagai sampah masyarakat. Kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya juga akan sirna
(2)   Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
(3)   Mengurangi umur.
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat (akhirat) :
(1)   Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2)   Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah SAW melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul (Rasulullah) kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan’.”


2.      QS. An-Nur (24) ayat 2

Isi kandungan QS An-Nur (24) ayat 2 adalah :
a.       Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b.      Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c.       Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 macam :
1)      Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2)      Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.




Perhatikan hadits berikut ini :
 







Artinya : “Dari Ubadah bin Ash Shamit ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." (HR Abu Daud)

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri  yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah SAW dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan QS. an Nuur : 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat (laknat) Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat (laknat) Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, maka dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan menunjukkan bukti yang kuat.
Adapun dosa perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Wanita bukan muhrim, artinya wanita yang boleh dikawin (nikahi) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu (jika) zina itu dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim, artinya wanita yang tidak boleh dikawini (nikahi)
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang mengerti hukum-hukum agama akan lebih berat ketimbang (daripada) orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar perkawinan, apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi Islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Subhanallah sungguh indah, bukan ?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan masa depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak bagi (baik) dari segi moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2)      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)      Nasab menjadi tidak jelas
4)      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan







Menerapkan Akhlak Mulia


 




1.      Menjaga pergaulan yang sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telpon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
Lantas apa batasan pergaulan itu ? Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut :

Artinya : “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR Ahmad)

2.      Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dijaga, dilindungi, dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Perempuan memiliki aurat, sebaliknya laki-laki juga memiliki aurat. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh  tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan bisa menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Perempuan wajib menjaga aurat dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, laki-laki wajib menjaga auratnya dari pandangan perempuan yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram adalah laki-laki dan perempuan yang haram untuk menikah. Yang tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat juga bukan mahram, sehingga kita wajib manjaga atau menutup aurat agar tidak terlihat olehnya.
Firman Allah dalam QS.  An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Sekarang menjadi jelas, bukan? Batasan atau standar aurat laki-laki dengan perempuan itu berbeda. Allah SWT memang menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakteristik fisik dan psikologis yang berbeda. Perempuan diciptakan identik dengan keindahan dan perhiasan di dunia. Di dalam diri wanita tersimpan keindahan, kehormatan, dan kemuliaan yang harus dijaga. Bila keindahan, kehormatan, dan kemuliaan itu terjaga maka peradaban dunia juga akan menjadi semakin indah. Namun jika keindahan, kehormatan, dan kemuliaan wanita itu terkoyak, maka peradaban dunia juga ikut terkoyak. Perhatikan Firman Allah dalam QS. Ali Imran (3) : 14 berikut ini :
Artinya “Dijadikan terasa indah dalam pandang-an manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perem-puan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak ) dan sawah ladang.” (QS. Ali-Imran (3) :14)


3.      Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi syetan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram  hukumnya. Perhatikan Hadits Rasulullah berikut ini :
 Artinya : Dari 'Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada 'Ali bin Abi Thalib: Hai 'Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak." (HR Ahmad)

Pandangan pertama bisa dimaknai pandangan yang hanya mengandung unsur semata-mata untuk melihat. Sedangkan pandangan kedua merupakan pandangan yang tidak sekedar melihat, namun sudah mengandung unsur ‘nakal’ yang lain seperti menyukai, menikmati, atau sejenisnya.
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera  mohon pertolongan kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan yang mengandung unsur ‘nakal’ itu.

4.      Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan  tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
Firman Allah dalam QS.  An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)

Namun seiring dengan perubahan, perkembangan, dan kemajuan zaman, menjaga kemaluan menjadi perkara yang tidak mudah. Saat ini banyak sekali pemuda, remaja maupun orang dewasa yang tidak malu-malu mempertontonkan kemaluannya baik secara langsung, melalui kamera, foto, atau video. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yag harus diwaspadai bersama. Para remaja dan pemuda itu bisa jadi tidak memahami bahwa tindakan ceroboh itu bisa berakibat fatal bagi dirinya. Dengan kemudahan akses internet saat ini, gambar-gambar diri yang tidak senonoh bisa menyebar dengan sangat cepat kepada siapapun dan di manapun tanpa bisa dikendalikan. Cepat atau lambat hal ini bisa menjadi fitnah, beban, dan aib bagi kehidupannya. Orang lain bisa menggunakannya untuk keperluan pemerasan, eksploitasi, dan mencari keuntungan dari gambar-gambar atau video yang tidak senonoh itu.
Wahai pemuda yang mulia. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak memperlihatkan aurat apalagi kemaluan baik secara langsung maupun melalui media lain. Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi untuk hal-hal yang bisa meningkatkan citra diri, kehormatan, dan mendapatkan nilai tambah. Bukan sebaliknya menggunakannya untuk hal-hal yang negatif dan menjijikkan.

5.      Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau  kegiatan yang positif. Hal ini bisa membuat mengalihkan perhatian dan pikiran yang berbau mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan sambilan, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Dengan sibuk dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi para emuda dan remaja yang belum menukah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Berpikir kotor saja tidak apalagi melakukan hal-hal yang dilarang agama yang dosa besar apabila dikerjakan. Perhatikan hadis Rasulullah berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya." (HR Ahmad)







Rangkuman


 



1.      Mahasuci dan Maha Mulia Allah yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluknya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
2.      Secara umum QS. Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
3.      Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah.
4.      QS An-Nur (24) ayat 2 berisi perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
5.      Zina dikategorikan menjadi 2 macam :
a.       Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati)
b.      Ghairu Muhsan,yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
6.      Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan menunjukkan bukti yang kuat.
7.      Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
a.       Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
b.      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
c.       Nasab menjadi tidak jelas
d.      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
e.       Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan


No comments:

Post a Comment

"tanda-tanda manusia berakhlak baik adalah dengan berkata santun"