Bab
5
Larangan
pergaulan bebas dan Zina
Istilah pergaulan bebas terdiri atas dua kata, yaitu pergaulan yang
berarti perihal bergaul atau bermasyarakat dan bebas yang berarti tidak
terkendali. Jadi pengertian pergaulan bebas adalah sebuah proses pergaulan atau
pertemanan yang tanpa batas atau sekat. Adapun yang di maksud di sini adalah
pergaulan antara lawan jenis, yaitu antara laki-laki dan perempuan, baik tua
maupuun muda yang tidak ada hubungan mahram.
Sebuah pergaulan yang sehat tentunya harus mengindahkan etika dan
akhlak serta rambu-rambu agama. Apabila nilai-nilai ini sudah tidak diindahkan
lagi, sudah termasuk dalam kategori pergaulan bebas. Sebagia contoh adalah
seorang anak laki-laki dan perempuan yang berduaan di tempat yang sunyi melakukan
perbuatan yang seharunya hanya pantas dilakukan oleh suami istri. Hal ini sudah
termasuk kedalam pergaulan bebas yang sangat terlarang didalam ajaran islam.
Menurut fikih pengertian zina adalah masuknya hasyafah (penetrasi
penis atau ujung zakar) ikedalam vagina tanpa melalui nikah yang sah, bukan
karena kepemilikan budak atua subhat. Pengertian zina menurut ilmu fikih ini
mencakup semua orang , baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Berbeda dengan pengertian menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) pasal 284 yang dimaksud zina adalah persetubuhan laki-laki atau
perempuan yang telah kawin dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami
atau istrinya”. Dengan demikian, perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh
orang yang belum menikah tidak dianggap sebagai zina sehingga tidak akan
mendapatkan sanksi.
Sebenarnya pengertian zina dapat diperluas lagi cakupannya karena
setiap anggota tubuh bisa melakukan zina, mata bisa bezina, begitupun dengan
tangan dan mulut. Contoh perbuatan yang termasuk zina tangan adalah onani atau
masturbasi, pelaku zina tangan ini tidak sampai mendapat had (hukuman) rajam
atau dera, tapi mendapat dosa apabila tidak segera bertaubat.
A.
Mari Membaca QS. Al-Isra’
(17) ayat 32, dan QS. An-Nur (24) ayat 2
Ayat – ayat berikut ini berisi pesan-pesan mulia tentang
larangan pergaulan bebas dan menjauhi perbuatan zina. Bacalah dengan tartil
ayat-ayat di bawah ini !
1.
QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
2.
QS. An-Nur (24)
ayat 2
B.
Mengartikan QS. Al-Isra’
(17) ayat 32, dan QS.An-Nur (24) ayat 2
1.
Arti Perkata dan Terjemah Al-Isra’
(17) ayat 32
Terjemah :
“Dan janganlah
kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan
yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
2.
Arti Perkata dan Terjemah QS.An-Nur
(24) ayat 2
|
|||||
Terjemah :
“Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2)
C.
Mari Memahami Pesan-Pesan
Mulia Dalam Ayat Al-Qur’an
1. QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
Secara umum QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan sebagai berikut
:
a. Larangan
mendekati zina
b. Zina merupakan
perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk
Zina adalah melakukan hubungan
biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah SAW telah memberikan peringatan bahwa merebaknya
perzinahan merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan
merupakan tanda-tanda datangnya kiamat :
Artinya : “Dari Qatadah telah mengabarkan
kepada kami (bahwa) Anas mengatakan; aku
mendengar Nabi SAW bersabda: "diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat,
kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut
dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu
berbanding dengan seorang laki-laki." (HR Bukhari)
Menurut pandangan hukum Islam,
perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ditegaskan
oleh Allah bahwa dalam QS Al-Isra’ ayat
32 bahwa zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, tercela, dan buruk. Tegas sekali Allah telah memberi
predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang
merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya
perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah juga melarang
perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Rasulullah SAW
menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana
diuraikan dalam hadis berikut ini :
Artinya : “Dari Abu Hurairah ra. dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib
perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata
adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah
berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah
melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan
semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR.
Muslim)
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’
Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak
negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3
dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
(1)
Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan,
martabat atau harga dirinya dimasyarakat. Bahkan pezina juga disebut sebagai
sampah masyarakat. Kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya
merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya juga
akan sirna
(2)
Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi
miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang
tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus
mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah
sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
(3)
Mengurangi umur.
Perbuatan zina tersebut
juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit
berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi
saluran kelamin, dan sebagainya.
Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat (akhirat) :
(1)
Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga
para pelakunya akan mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2)
Hisab yang jelek (banyak
dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab)
maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa
besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang
berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah SAW melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada
sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan
daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi
pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang
sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka
sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan
bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul (Rasulullah) kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua
Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan
perempuan’.”
2.
QS. An-Nur (24) ayat 2
Isi kandungan QS An-Nur (24)
ayat 2 adalah :
a.
Perintah Allah SWT untuk
mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b.
Orang yang beriman
dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c.
Pelaksanaan hukuman
tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Perbuatan zina
dikategorikan menjadi 2 macam :
1)
Muhsan, yaitu pezina sudah
baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan
adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2)
Ghairu Muhsan, yaitu
pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus
kali dan diasingkan selama satu tahun.
Perhatikan hadits berikut ini :
Artinya : “Dari Ubadah bin Ash Shamit ia
berkata, "Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku.
Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang
berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka
yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama
satu tahun." (HR Abu Daud)
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah)
(jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud,
yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak
ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa
atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku
perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk)
sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah
menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan
hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi
olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri
yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara.
Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat
dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4)
dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada
dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits
Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah SAW
dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya
mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan QS. an Nuur : 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang
menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang
menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang
saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah
sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar,
dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat (laknat) Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang
berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman
rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali
yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah
kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat (laknat)
Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, maka dapat
menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan
dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang
dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan
bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan
zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan
menunjukkan bukti yang kuat.
Adapun dosa perbuatan zina itu
mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Wanita bukan muhrim, artinya wanita yang boleh dikawin
(nikahi) yang tidak bersuami maka dosanya besar.
Apabila
dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih
besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari
semuanya itu (jika) zina itu dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim,
artinya wanita yang tidak boleh dikawini (nikahi)
Apabila perbuatan zina dilakukan
oleh seorang yang sudah
melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang
belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih besar lagi jika zina dilakukan
oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum
muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir
lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang mengerti hukum-hukum agama
akan lebih berat ketimbang (daripada) orang yang tidak mengerti pengetahuan
agama.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam
melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar perkawinan,
apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah
manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah,
warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi
kebutuhan biologis, tetapi Islam menghendaki
adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih
sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan
memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Subhanallah sungguh indah,
bukan ?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi
rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika
perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan
masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki,
benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah SWT
dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari
pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang
melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar,
tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral dan
jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan bangsa
dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan masa
depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak
pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak bagi
(baik) dari segi moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1)
Mendapat laknat dari Allah
SWT dan rasul-Nya
2)
Dijauhi dan dikucilkan
oleh masyarakat
3)
Nasab menjadi tidak jelas
4)
Anak hasil zina tidak bisa
dinasabkan kepada bapaknya
5)
Anak hasil zina tidak
berhak mendapat warisan
1.
Menjaga pergaulan yang
sehat
Beruntunglah para pemuda
dan remaja yang bisa menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam
mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat.
Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang
terbebas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan
muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak
mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan
akses, baik melalui telpon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial.
Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi
begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja
tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang
tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
Lantas apa batasan
pergaulan itu ? Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan
batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui
hadis berikut :
Artinya : “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang
wanita bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR Ahmad)
2.
Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian
dari tubuh yang harus dijaga, dilindungi, dan
ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Perempuan memiliki aurat,
sebaliknya laki-laki juga memiliki aurat. Aurat perempuan adalah seluruh bagian
tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah
bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
Agar aurat perempuan
tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa
menutupi seluruh tubuhnya, termasuk
menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang
disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat,
dan bisa menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki,
agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus
dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Perempuan wajib menjaga aurat
dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya,
laki-laki wajib menjaga auratnya dari pandangan perempuan yang bukan mahramnya.
Maksudnya mahram adalah laki-laki dan perempuan yang haram untuk menikah. Yang
tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan
teman dekat juga bukan mahram, sehingga kita wajib manjaga atau menutup aurat agar
tidak terlihat olehnya.
Firman Allah dalam
QS. An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Sekarang menjadi jelas,
bukan? Batasan atau standar aurat laki-laki dengan perempuan itu berbeda. Allah
SWT memang menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakteristik fisik dan
psikologis yang berbeda. Perempuan diciptakan identik dengan keindahan dan
perhiasan di dunia. Di dalam diri wanita tersimpan keindahan, kehormatan, dan
kemuliaan yang harus dijaga. Bila keindahan, kehormatan, dan kemuliaan itu
terjaga maka peradaban dunia juga akan menjadi semakin indah. Namun jika
keindahan, kehormatan, dan kemuliaan wanita itu terkoyak, maka peradaban dunia
juga ikut terkoyak. Perhatikan Firman Allah dalam QS. Ali Imran (3) : 14
berikut ini :
Artinya “Dijadikan terasa indah dalam pandang-an
manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perem-puan,
anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda
pilihan, hewan ternak ) dan sawah ladang.” (QS. Ali-Imran (3) :14)
3.
Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki
terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi syetan melancarkan
strategi untuk menggodanya. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak
sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak
sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya. Perhatikan Hadits Rasulullah
berikut ini :
Artinya : Dari 'Abdulah
bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepada 'Ali bin Abi Thalib: Hai 'Ali! Janganlah kau ikuti pandangan
pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang
selanjutnya tidak." (HR Ahmad)
Pandangan pertama bisa
dimaknai pandangan yang hanya mengandung unsur semata-mata untuk melihat.
Sedangkan pandangan kedua merupakan pandangan yang tidak sekedar melihat, namun
sudah mengandung unsur ‘nakal’ yang lain seperti menyukai, menikmati, atau
sejenisnya.
Untuk menjaga agar
pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri
kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki
atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera
mohon pertolongan kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan yang
mengandung unsur ‘nakal’ itu.
4.
Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi
manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika
direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng
paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun
perempuan adalah pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ
vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena
palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa
yang normal, baik laki-laki maupun perempuan
tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang
tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
Firman Allah dalam
QS. An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Namun seiring dengan
perubahan, perkembangan, dan kemajuan zaman, menjaga
kemaluan menjadi perkara yang tidak mudah. Saat ini banyak sekali pemuda,
remaja maupun orang dewasa yang tidak malu-malu mempertontonkan kemaluannya
baik secara langsung, melalui kamera, foto, atau video. Hal ini merupakan salah
satu dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yag harus
diwaspadai bersama. Para remaja dan pemuda itu bisa jadi tidak memahami bahwa
tindakan ceroboh itu bisa berakibat fatal bagi dirinya. Dengan kemudahan akses
internet saat ini, gambar-gambar diri yang tidak senonoh bisa menyebar dengan
sangat cepat kepada siapapun dan di manapun tanpa bisa dikendalikan. Cepat atau
lambat hal ini bisa menjadi fitnah, beban, dan aib bagi kehidupannya. Orang
lain bisa menggunakannya untuk keperluan pemerasan, eksploitasi, dan mencari
keuntungan dari gambar-gambar atau video yang tidak senonoh itu.
Wahai pemuda yang mulia. Sebagai
muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain
dengan tidak memperlihatkan aurat apalagi kemaluan baik secara langsung maupun
melalui media lain. Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi
untuk hal-hal yang bisa meningkatkan citra diri, kehormatan, dan mendapatkan
nilai tambah. Bukan sebaliknya menggunakannya untuk hal-hal yang negatif dan
menjijikkan.
5.
Meningkatkan aktivitas dan
rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan
remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini bisa membuat
mengalihkan perhatian dan pikiran yang berbau mesum. Ikutlah kegiatan olah
raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan sambilan, pekerjaan
tambahan dan lain-lain. Dengan sibuk dengan berbagai aktivitas dapat
menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang bisa
ditempuh untuk menahan nafsu bagi para emuda dan remaja yang belum menukah adalah
dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan
rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak
akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan.
Berpikir kotor saja tidak apalagi melakukan hal-hal yang dilarang agama yang
dosa besar apabila dikerjakan. Perhatikan hadis Rasulullah berikut ini :
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : “Dari Abdurrahman bin Yazid dari
Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada
kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka
menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan,
barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan
hawa nafsunya." (HR Ahmad)
1.
Mahasuci dan Maha Mulia
Allah yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluknya yang mulia dan
bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
2.
Secara umum QS. Al-Isra’ (17)
ayat 32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina
merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
3.
Zina adalah melakukan
hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah.
4.
QS An-Nur (24) ayat 2 berisi
perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki
masing-masing seratus kali.
5.
Zina dikategorikan menjadi
2 macam :
a.
Muhsan, yaitu pezina sudah
baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan adalah
didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati)
b.
Ghairu Muhsan,yaitu pezina
masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun.
6.
Tuduhan perzinaan harus
dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh
menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan menunjukkan bukti yang kuat.
7.
Diantara dampak negatif
zina adalah sebagai berikut :
a.
Mendapat laknat dari Allah
SWT dan rasul-Nya
b.
Dijauhi dan dikucilkan
oleh masyarakat
c.
Nasab menjadi tidak jelas
d.
Anak hasil zina tidak bisa
dinasabkan kepada bapaknya
e.
Anak hasil zina tidak
berhak mendapat warisan
No comments:
Post a Comment
"tanda-tanda manusia berakhlak baik adalah dengan berkata santun"