teks

Selamat Datang di Mitrakerjasmk.blogspot.com sebagai media informasi dan belajar bersama

Thursday, 3 October 2024

XII_Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Gambar Ilustasi

1. Tujuan Pembelajaran

Pembelajaran dengan model discovery learningpeserta didik dapat:

  1. Menjelaskan pengertian hukum kewarisan Islam.
  2. Menjelaskan ketentuan hukum kewarisan Islam.
  3. Mengidentiikasi golongan ahli waris.
  4. Mengklasiikasi pembagian ahli waris.
  5. Menghitung cara pembagian harta waris.
  6. Mengambil hikmah dampak pembagian harta waris.

2. Keterkaitan Materi dengan Mata Pelajaran Lain

Keterkaitan materi ini dengan mata pelajaran yang lain; pertama dengan mata pelajaran sosiologi pada sma kelas XII, yaitu tentang hukum normatif, sebagaimana tertera dalam tujuan pembelajaran ini, yaitu menjelaskan ketentuan hukum kewarisan Islam, mengambil hikmah dampak pembagian harta waris.

Kedua, materi ini juga berhubungan dengan mapel PPKn, yang di jelaskan dalam tujuan pembelajaran mengindentiikasi golongan ahli waris, berkaitan dengan hukum positif au kekerabatan yang mengajarkan tentang silsilah keturunan atau status dalam kekeluargaan, maka materi ini sangat erat hubungannnya dalam membentuk peserta didik untuk arif, toleran,menghormati atas hak orang lain, dan hidup rukun damai mewujudkan keluarga yang sakinah.

Ketiga, berhubungan dengan mata pelajaran Ekonomi dan Matematika, dalam tujuan pembelajaran ini menghitung pembagian waris sangat erat dengan hitung menghitung dalam prosentase, maka menuntut peserta didik untuk berpikir kritis, gemar membaca, toleran dan menjadikan kehidupan ini menjadi Islam rahmatan lil aalamin.

Mari kita pelajari bersama