BABVIII
WAKAF
Kompetensi Inti :
3.9. Memahami pengelolaan wakaf
4.7.1 Menyajikan dalil tentang ketentuan wakaf
4.7.2 Menyajikan pengelolaan wakaf
4.7.1 Menyajikan dalil tentang ketentuan wakaf
4.7.2 Menyajikan pengelolaan wakaf
RINGKASAN MATERI
Namun dalam penerapannya, pengelolaan wakaf di Indonesia masih kurang optimal sehingga masih banyak harta atau benda wakaf yang kurang produktif, bahkan banyak pula yang tidak terawat. Hal ini menjadi problem besar bagi Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Seharusnya wakaf memiliki peranan yang besar dalam peningkatan kesejahteraan umat, namun belum memberikan konstribusi yang maksimal.
Perbedaan antar manusia dalam masalah hak
milik dan rezeki, dalam realita kehidupan ada yang kaya dan ada yang miskin, keanekaragaman
dan perbedaan itu merupakan sunnatullah seperti dalam hal kecerdasan spiritual,
kecerdasan sosial emosional, kecerdasan intelektual dan kecerdasan
kinestetik, kecantikan, kekuatan fisik
dan seluruh pemberian kemampuan secara khusus.
Keanekaragaman itu bukan merupakan tanpa
arti, tetapi memiliki hikmah, karena
dengannya kehidupan ini akan harmonis. Sedangkan Islam menerima adanya prinsip
perbedaan di dalam masalah rezeki, kekayaan dan kemiskinan, tetapi Islam juga
berupaya untuk mendekatkan (mengurangi) sisi kesenjangan sosial antara orang
kaya dan miskin dalam rangka mewujudkan tawazun
(keseimbangan), menghilangkan sebab-sebab kecemburuan sosial masyarakat.
Islam tidak
menghendaki berputarnya kekayaan di tangan orang-orang tertentu yang mereka
putar di antara mereka, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam
menganjurkan agar harta itu tidak hanya berkisar pada orang-orang kaya saja.
Oleh karena itu Islam memenfasilitasi untuk mengatasi hal tersebut, antara lain dengan shadaqah
jariyah yang pahalanya terus menerus bermanfaat
walaupun telah meninggal dunia. Inilah yang secara
istilah disebut wakaf khairi.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
meneyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna
keperluan ibadah dan atau untuk kesejahteraan umum menurut syariat. agar
fungsi dan tujuan wakaf berjalan dengan baik maka diperlukan adanya
pengelolaan yang profesional. Oleh karena itu, wakaf yang diberikan oleh
wakif dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi umat
Namun dalam penerapannya, pengelolaan wakaf di Indonesia masih kurang optimal sehingga masih banyak harta atau benda wakaf yang kurang produktif, bahkan banyak pula yang tidak terawat. Hal ini menjadi problem besar bagi Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Seharusnya wakaf memiliki peranan yang besar dalam peningkatan kesejahteraan umat, namun belum memberikan konstribusi yang maksimal.
1.
Ketentuan Wakaf
Memperkaya Khazanah Islam
A. Mari Mengenal Wakaf !
Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti,
menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya
yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah
swt).
Banyak cara yang dapat dilakukan umat Islam
untuk menyerahkan hartanya kepada seseorang atau badan hukum (lembaga) dengan motivasi pengabdian
kepada Allah SWT, diantaranya dengan wakaf. Secara bahasa wakaf artinya berhenti atau menahan. Secara
istilah wakaf adalah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya oleh umum ( masyarakat ).
Wakaf termasuk amaliah
shodaqoh yang sangat berat untuk dilaksanakan sebab biasanya berupa menyerahkan
harta yang disenangi seperti tanah, sawah, pekarangan, atau mobil. Harta yang dikeluarkan dari milik
perorangan untuk diambil manfaatnya oleh salah satu lembaga sosial Islam,
karena mencari pahala dari Allah SWT"
Dengan kata lain wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok
orang yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk
selama–lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai
dengan ajaran Islam.
1.
Dalil-dalil
tentang wakaf adalah sebagai berikut :
a.
Q.S Ali Imran (3) : 92
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta
yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh,
Allah Maha Mengetahui”. (Q.S Ali Imran (3) : 92 )
b.
Sabda Nabi
SAW :
إذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ
إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ
وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”.
(HR. Muslim)
Ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan shadaqah jariyah dalam
Hadits tersebut adalah wakaf.
c. Amal
perbuatan Nabi SAW mendirikan masjid Quba dan masjid Madinah atau masjid
Nabawi.
2.
Tujuan dan fungsi wakaf
· Tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai
dengan fungsinya.
· Fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat
ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah serta untuk meningkatkan
kesejahteraan umum
3. Hukum Wakaf
Hukum
wakaf adalah sunnat. Wakaf
sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai
shodaqoh jariyah. Berdasarkan
dalil – dalil wakaf bagi keperluan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang
terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
4. Syarat Wakaf
Barang
yang diwakafkan harus memenuhi 3 syarat ;
a. Barang yang diwakafkan harus bisa
diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. artinya benda tersebut tidak
berkurang atau tidak habis jumlahnya
b. Barang tersebut adalah hak milik
sendiri.
c. Barang tersebut dapat digunakan
untuk tujuan yang baik.
5. Rukun Wakaf
Untuk syahnya wakaf akan diperlukan hal – hal sebagai berikut :
a.
Wakif (
orang yang wakaf ).
Syaratnya :
·
Atas kehendak sendiri, bukan dipaksa.
·
Berhak berbuat kebaikkan.
b. Mauquf ( barang yang diwakafkan ).
Syaratnya :
·
Kekal zatnya.
·
Jelas barangnya dan milik wakif sendiri.
c. Mauquf
alaih atau
Nadzir ( sekelompok orang atau badan hukum yang disertai tugas mengurus
dan memelihara barang wakaf ).
Syaratnya :
·
Berhak memiliki sesuatu.
·
Tidak boros dan berakal sehat.
·
Tidak dibawah pengampunan.
b. Sighat atau ikrar wakaf.
Syaratnya :
·
Tidak memakai ta’lik ( persyaratan ).
·
Tidak dibatasi dengan waktu.
B.
Harta yang
Diwakafkan
Selain dua syarat diatas, harta yang telah
diwakafkan harus terlepas dari milik orang yang berwakaf, tidak boleh dijual,
dihibahkan atau diwariskan. Untuk itu
perlu adanya penataan administrasi wakaf secara baik dan benar sehingga
memiliki kekuatan hukum.
Menurut Imam Ahmad bin Hambal, menjual harta
wakaf itu boleh jika harta wakaf itu hilang manfaatnya atau kurang manfaat,
untuk dibelikan barang baru yang lebih nampak manfaatnya.
Berdasarkan hadits dan amal perbuatan para sahabat Nabi SAW, harta wakaf
itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan,
baik benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Sebagai contoh adalah :
·
Umar bin
Khattab R.A mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
·
Khalid bin
Walid R.A mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Dengan terlaksananya wakaf, maka kekuasaan wakif atas benda atau harta itu
terputus adan beralih menjadi hak Allah SWT yang pengurusnya dilaksanakan oleh
nadzir dan tidak dibenarkan menjadi milik wakaf lagi. Kewajiban nadzir
yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya kurang/tidak lagi
bermanfaat, misalnya gedung madrasah atau masjid, yang penduduk sekitarnya
telah pindah, sehingga harta wakaf tidak berfungsi lagi.
Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan di ganti serta di pindahkan
ketempat lain? Pada dasarnya terhadap benda wakaf dapat dilakukan perubahan
atau penggunaan lain dari pada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Namun
pergantian harta wakaf ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Misalnya
tuntutan zaman, seperti masjid Nabawi dan Masjidil Haram, yang sekarang ini sudah
jauh berbeda dengan bangunan sebelumnya, lebih–lebih jika dibandingkan dengan
bangunan di zaman Nabi SAW.
Dengan alasan masalah dan manfaat, maka mengganti bangunan juga boleh.
Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif
juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih bermanfaat dari yang sebelumnya. Hal ini
sesuai dengan tujuan wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan
berdasarkan alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan
wakaf tidak lagi dipergunakan, maka jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat
lain yang memerlukannya, sesuai dengan pendapat imam Muhammad Asy Syarbini.
Mengenai harta wakaf yang mungkin diambil manfaatnya, juga boleh dengan
menjualnya kemudian membeli benda baru yang lain sebagai pengganti. Imam
Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah
wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang
baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma.
Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar
wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal–hal tertentu saja, dan terlebih dahulu
mendapat persetujuan pemerintah setempat dengan alasan :
1.
Karena tidak
sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
2.
Karena kepentingan
umum.
C. Pengelolaan
Wakaf
1.
Dasar wakaf
di Indonesia
Perwakafan di
Indonesia diatur dalam:
a. UU RI No.41 Tahun 2004 tentang
wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
b. PP No.28 Tahun 1997 tentang
Perwakafan Tanah Milik
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri
No.6 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
d. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik.
e. Peraturan dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/76 tentang formulir dan pedoman pelaksanaan Aturan tentang perwakafan milik.
Untuk selanjutnya di tingkat masyararakat yang menangani langsung
perwakafan diserahkan kepada Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri.
Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani
oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal
ini kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW )
2.
Tata Cara
Wakaf
Menurut paraturan–peraturan di atas, tata cara wakaf di Indonesia adalah
sebagai berikut :
a. Calon wakif melengkapi surat–surat yang diperlukan untuk perwakafan
tanah.
b. Wakif mengucapkan ikrar wakaf
kepada Nadlir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf dengan dihadiri minimal 2 orang
saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis.
c. Wakif yang tidak mampu hadir di hadapan
PPAIW dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang kemudian dibacakan kepada Nadlir di hadapan PPAIW dengan diketahui
oleh saksi-saksi.
d. PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf
setelah ikrar wakaf dilaksanakan. Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap 3, dan salinannya dibuat rangkap 4,dengan
rincian:
1. Lembar pertama ( asli ) disimpan
PPAIW.
2. Lembar kedua dilampirkan pada
surat permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakikota Kepala Daerah.
3. Lembar ketiga dikirim kepada
Pengadilan Agama setempat.
4. Sedangkan salinan sebanyak 4 lembar
dibagikan kepada : wakif, Nadlir, Kepala Kantor Urusan Agama, dan Lurah/Kepala Desa setempat.
e. PPAIW atas nama Nadlir mengajukan
permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Walikota c.q. Badan Pertanahan Nasional
setempat untuk dicatat dan diterbitkan sertifikat tanah wakaf.
f. Dengan telah didaftarkan dan
dicatatkannya tanah wakaf tersebut dalam bentuk sertifikat, maka tanah wakaf
itu telah mempunyai kekuatan hukum dan alat pembuktian yang kuat.
3. Hak dan Kewajiban Nadzir
Nadzir yang dimaksud oleh perundang- undangan Indonesia adalah suatu badan
hukum khusus mengurusi wakaf.
a.
Hak nadzir :
·
Berhak menerima
penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dan menggunakannya untuk kepentingan umum/keagamaan.
·
Menggunakan
fasilitas dengan setujuan Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten/Kota.
b.
Kewajiban nadzir
Nadzir disamping mempunyai hak, juga
berkewajiban mengamankan harta wakaf, surat–surat wakaf dan hasil- hasil wakaf.
Menerapkan Akhlak Mulia
Mengelola
Wakaf dengan Penuh Amanah demi Kemajuan Umat
Menjaga harta wakaf dengan penuh amanah adalah kunci keberhasilan konsep
Islam tentang pemberdayaan harta kekayaan agar tidak hanya bergulir di antara
golongan kaya saja, tetapi dirasakan pula oleh golongan lemah. Nadzir menjadi subjek utama dalam pemberdayaan harta wakaf
ini demi terciptanya pemerataan dan kesejahteraan umat. Demikian juga seorang Nadzir wajib
mempertanggungjawabkan kepada umat dan atau ta’mir
Rangkuman
1)
Wakaf termasuk ibadah maaliyah yang jika pengelola dan
pengurusnya jujur dan amanah, maka akan membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan umum/agama.
2) Sah tidaknya
wakaf ditentukan syarat dan rukunnya.
3) Pelaksanaan wakaf diatur oleh berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah
4)
Pengelolaan wakaf tidak bersifat statis, tetapi dinamis.
Evaluasi
Berilah tanda silang (X)
pada huruf a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling tepat !
1.
Wakaf termasuk shadaqoh jariyah sebab ...
a. Pahala wakaf akan tetap mengalir
kepada yang wakaf
b. Orang yang sudah mati putus amal
kecuali anak sholeh
c. Manfaatnya akan dirasakan oleh
para nadlir
d. Dapat mengurangi kesenjangan sosial
e. Dapat memacu orang lain untuk
wakaf
2. Menyerahkan sebuah rumah kepada
panti asuhan anak yatim untuk keperluan kegiatan anak yatim dan sekitarnya
dengan mengharap ridla Allah SWT adalah sebagi wujud ...
a. Hadiah
b. Infak
c. Wakaf
d. Hibah
e. Ikrar
3. Tindakan Wakaf untuk menarik
simpati masyarakat agar masyarakat memilihnya sebagai Kepala Desa hukumnya ...
a. Sunnah
b. Makruh
c. Wajib
d. Haram
e. Mubah
4.
Peraturan Menteri Agama yang mengatur
pelaksanaan perwakafan di Indonesia adalah ...
a. No. 1 Tahun 1974
b. No. 1 Tahun 1978
c. No. 2 Tahun 1977
d. No. 28 Tahun 1979
e. No. 29 Tahun 1977
5.
Jika kita cermati QS. Ali Imran (3):92 bahwa semua
bentuk pemberian akan dapat mencapai kebaikan yang sempurna apabila ...
a. memberikan sesuatu yang paling
mahal harganya
b. membelanjakan sebagian harta untuk
kepentingan keluarga
c. memberikan sesuatu yang paling
disenangi.
d. menyerahkan sebidang tanah yang
tidak ada mafaatnya.
e. pemberian itu berupa infak atau
shodaqoh
6.
Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan ...
a. laki-laki
b. tidak dipaksa
c. orang indonesia
d. mampu menyerahkan
e. kekal zatnya.
7.
Ikrar wakaf dibaca oleh wakif dihadapan ...
a. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
b. Camat sebagai PPAT
c. Kepala KUA sebagai PPAIW
d. Kyai sebagai ta’mir masjid
e. Masyarakat desa setempat
8. Orang atau sekelompok orang yang
diserahi tugas mengurus dan memelihara barang wakaf adalah ...
a. Nadlir
b. Ta’mir masjid
c. Kyai setempat
d. Mauquf
e. Kepala desa
9.
Ikrar wakaf dinyatakan tidak sah dan tidak
bisa dilanjutkanwakafnya, apabila …
a. tempatnya jauh dari yang
mewakafkan
b. yang diwakafkan jumlahya sedikit
sekali
c. tidak bebas dari sengketa dan
pajak
d. mengandung ta’lik dan dibatasi
waktu
e. tidak dibatasi waktu dan tempatnya
10. Berikut ini yang berkewajiban
mengajukan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Walikota, adalah…
a. Kepala Desa
b. Camat
c. Wakif sendiri
d. Maukuf ‘Alaih
e. PPAIW atas nama Nadlir
11. Seorang ayah memberikan sebidang
sawah kepada anak-anaknya. Pemberian ini disebut .
a. Shodaqoh
b. Zakat
c. Hadiah
d. Wakaf
e. Infak
12. Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap 3
yang asli disimpan oleh ...
a. PPAIW
b. Wakif
c. Camat
d. Kepala Desa
e. Nadlir
13. Jika barang sudah diwakafkan untuk
kepentingan umat Islam, maka barang itu dilarang ...
a. disertifikatkan oleh masyarakat
b. untuk ditempati kegiatan
c. diwariskan atau dihibahkan
d. disewakan untuk kepentingan umat Islam
e. dimanfaatkan oleh masyarakat
14. Harta yang paling baik untuk
diwakafkan adalah ...
a. harta yang sudah tidak
dimanfaatkan
b. harta yang paling lama dipakai
oleh wakif
c. yang paling dicintai dan disukai
d. yang paling mahal harganya
e. yang tidak lagi disengketakan
15.
Hak Nadlir untuk menerima
penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh …
a.
PPAIW
b.
Camat
c.
Kepala Desa
d.
Bupati/Walikota
e.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
A.
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan berikut ini !
1.
Jelaskan arti wakaf
menurut bahasa dan istilah !
2.
Sebutkan rukun-rukun wakaf !
3.
Siapa nadzir
wakaf itu ?
4.
Jelaskan
syarat harta yang diwakafkan itu !
5.
Bolehkah harta wakaf diubah dari
keadaan aslinya ? Jelaskan !
Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang
(sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92)
b.
Rukun Wakaf
q Wakif
(fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan
benda miliknya.
q Mauquf
'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan
hukum yang diserahi tugas memelihara dan
mengurus benda wakaf.
q Mauquf
(harta yang diwakafkan) yaitu benda yang
bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai
seperti tanah, mobil dan lain-lain.
q Sighot
(ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk
mewakafkan benda miliknya.
c.
Syarat Wakaf
§ Orang
yang berwakaf hendaklah mukallaf (tidak
syah wakafnya anak-anak).
§ Harta
yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri
dan tidak dibatasi waktu.
§ Tujuan
wakaf, hendaklah semata-mata karena
beribadah kepada Allah swt, dan bukan untuk maksiat.
§ Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata
wakaf.
§ Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup
sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala
dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan
beralih menjadi hak Allah swt., yang
pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf
tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya
bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan
maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :
§ Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di
ikrarkan oleh wakif.
§ Karena
untuk kepentingan umum.
2.
Harta Yang
Di Wakafkan
Jenis
barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil
manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a.
sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.
3.
Wakaf Di Indonesia
a.
Dasar Hukum Wakaf.
Ø PP Nomor.
28 tahun 1977
Ø Peraturan
Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
Ø Peraturan
MENAG Nomor 1 tahun 1978
Ø Peraturan
Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b.
Tata Cara Wakaf.
¨
Calon wakif menghadap Nadzir di hadapan
Pejabat Pembuat AktA
Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala
KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah
yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah
tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨
Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2
orang saksi dan dilakukan secara tertib.
¨
Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan
Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
¨
PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)
setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan
salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan
pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria
setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW
yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
¨
PPAIW atas nama nadzir mengajukan
permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub
Direktorat Agraria setempat.
¨
Dengan telah didaftarkannya tanah
wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota
menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
c.
Hak dan Kewajiban Nadzir.
1)
Hak Nadzir
q Berhak
menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag
Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum.
q Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor
Depag Kab./Kota setempat.
2)
Kewajiban Nadzir
·
Menggunakan harta wakaf, surat-surat
wakaf dan hasil wakaf.
- Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk sodaqoh jariyah yang pahalanya
mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw sebagai
berikut:
إِذَا
مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه
مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh
jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”.
(HR. Muslim)
- Undang-Undang Wakaf Di Indonesia
Untuk
mengatur perwakafan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
BAB I
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wakaf adalah perbuatan
hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
2.
Wakif adalah pihak yang
mewakafkan harta benda miliknya.
3.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan
kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk
mewakafkan harta benda miliknya.
4.
Nazhir adalah pihak yang
menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai
dengan peruntukannya.
5.
Harta Benda Wakaf adalah
harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan
oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7.
Badan Wakaf Indonesia
adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8.
Pemerintah adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para menteri.
9.
Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
Pasal
4
Wakaf
bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal
5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pasal
7
Wakif
meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Pasal
9
Nazhir
meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum.
PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada
Instansi yang
berwenang
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal
33
Dalam
pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a.
salinan akta ikrar wakaf;
b.
surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal
34
Instansi
yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal
35
Bukti
pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan
oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal
36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya
Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan
Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah
peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
BAB IV
PERUBAHAN
STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal
40
Harta
benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a.
dijadikan jaminan;
b.
disita;
c.
dihibahkan;
d.
dijual;
e.
diwariskan;
f.
ditukar; atau
g.
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal
41
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila
hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai
dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf
Indonesia.
(3)
Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang
manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula.
BAB V
PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
42
Nazhir
wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya.
Pasal
43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin
syariah.
Pasal
44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
dilarangmelakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar
izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal
45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undanganyang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar
ketentuanlarangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
denganketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hokum tetap.
BAB VI
Pasal
47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional,
dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam
melaksanakantugasnya.
Pasal
48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
RANGKUMAN
Salah satu wujud pelayanan
pemerintah kepada masyarakat, khususnya umat Islam adalah dengan adanya
Undang-undang yang mengatur kepentingan umat Islam dalam melaksanakan zakat,
haji dan wakaf. Pemerintah telah menetapkan perundang-undangan yang menyangkut
masalah adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun
2008TentangPenyelenggaraan Ibadah Haji.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
sangat bermanfaat, terimakasih
ReplyDeleteNice Info
ReplyDeletewakaf